Untuk Legalitas, 4 KTH Di-Vertek 5 Hari

  • Home -
  • Berita -
  • Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
1 / 5
Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat

Untuk Legalitas, 4 KTH Di-Vertek 5 Hari

Admin KPH Tarakan

TARAKAN — Langkah besar menuju tata kelola hutan yang lestari, berkeadilan dan berkelanjutan kembali ditunjukkan di Bumi Paguntaka - sebutan Kota Tarakan. Adalah, 4 (empat) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kelurahan Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan sukses menjalani verifikasi teknis (Vertek) lapangan dalam rangka program Transformasi Perhutanan Sosial yang berlangsung dari 22 hingga 26 Juni 2026. Keempat kelompok tani dimaksud, yakni KTH Lestari Gunung Selatan, KTH Taka Ngai, KTH Slipi Makdekpon, dan KTH Slipi Mandiri.
Sebagai informasi, kegiatan vertek ini krusial dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memetakan potensi ruang kelola masyarakat lokal didalam kawasan hutan lindung secara presisi.
Dari pelaksanaan kegiatan sendiri, rangkaiannya diawali pada Senin (22/6) melalui rapat persiapan di Ruang Rapat Kantor UPTD KPH Tarakan. Pertemuan tersebut berhasil menetapkan tim kerja, menentukan plot lokasi masing-masing kelompok, serta menyusun alur kerja teknis di lapangan.
Untuk memaksimalkan kinerja, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok kerja khusus. Tim 1 dipimpin oleh Sathi Eka Prasetya untuk mengawal vertek di KTH Lestari Gunung Selatan dan KTH Slipi Mandiri. Sementara itu, Tim 2 dipimpin Herri Efendi yang bertanggung jawab mengampu KTH Slipi Makdekpon dan KTH Taka Ngai.
Dua hari berikutnya, yaitu pada 23 dan 24 Juni 2026, kedua tim bergerak simultan melakukan verifikasi subjek dan objek secara ketat. Verifikasi subjek dilakukan dengan metode wawancara tatap muka langsung guna memastikan keabsahan identitas, domisili, dan status penggarapan dari masing-masing anggota kelompok pengusul.
Di saat yang sama, verifikasi objek atau pemeriksaan fisik lahan dilakukan secara modern. Tim mengombinasikan metode ground-checking di lapangan menggunakan aplikasi spasial Avenza Maps untuk merekam titik koordinat batas lahan garapan, serta memanfaatkan teknologi drone untuk menangkap visual udara secara komprehensif. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk meminimalkan potensi tumpang tindih lahan dan risiko sengketa hukum di masa depan.
Di hari keempat, Kamis (25/6), masing-masing tim fokus melakukan pengolahan data administratif dan spasial hasil temuan lapangan ke dalam sistem tabulasi terintegrasi. Rangkaian kegiatan ini kemudian ditutup pada Jumat (26/6) dengan agenda sinkronisasi data bersama untuk menyelaraskan data akhir sekaligus merumuskan Berita Acara (BA) hasil kegiatan.
Secara keseluruhan, kolaborasi tim gabungan dalam memverifikasi keempat KTH di Kelurahan Kampung 1/Skip ini berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Berdasarkan hasil evaluasi akhir, usulan perhutanan sosial dari keempat kelompok tani ini dinilai telah memenuhi syarat teknis operasional.
Penilaian positif ini menjadi angin segar bagi masyarakat, dengan catatan seluruh dokumen pelengkap hasil temuan lapangan diselesaikan secara mutlak sebagai dasar rekomendasi penetapan persetujuan Perhutanan Sosial oleh pemerintah pusat.(*/tim)