UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
-
Tugas : Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan.
-
Fungsi:
-
Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH,
-
Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH,
-
Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan didalam wilayah KPH,
-
Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH,
-
Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH,
-
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian di wilayah KPH,
-
Pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan KPH,
-
Pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitaraan dalam pengelolaan hutan di KPH,
-
Pelaksanaan kebijakan kehutanan nasional dan daerah dalam pengelolaan hutan di KPH,
-
Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan,
-
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH,
-
Pelaksanaan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan,
-
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan,
-
Pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.