Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

    UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
  1. Tugas : Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan.
  2. Fungsi:
  1. Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH,
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH,
  3. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan didalam wilayah KPH,
  4. Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH,
  5. Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH,
  6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian di wilayah KPH,
  7. Pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan KPH,
  8. Pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitaraan dalam pengelolaan hutan di KPH,
  9. Pelaksanaan kebijakan kehutanan nasional dan daerah dalam pengelolaan hutan di KPH,
  10. Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan,
  11. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH,
  12. Pelaksanaan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan,
  13. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan,
  14. Pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.