Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi UPTD KPH Tarakan

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan.

Fungsi

a
Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH,
b
Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH,
c
Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan didalam wilayah KPH,
d
Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH,
e
Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH,
f
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian di wilayah KPH,
g
Pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan KPH,
h
Pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitaraan dalam pengelolaan hutan di KPH,
i
Pelaksanaan kebijakan kehutanan nasional dan daerah dalam pengelolaan hutan di KPH,
j
Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan,
k
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH,
l
Pelaksanaan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan,
m
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan,
n
Pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan
o
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.