Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diawali dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 783/Menhut-II/2009, dimana Tarakan sebagai salah satu lokasi implementasi model KPH. Untuk itu, Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan menetapkan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPH Tarakan berdasarkan Peraturan Walikota Tarakan No. 67/2009 tertanggal 9 Desember 2009. KPH yang ditetapkan sebagai model adalah KPH Lindung (KPHL) dengan luas sekitar 4.623 hektare (Ha), terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas tetap 2.400 Ha dan sisanya adalah Hutan Produksi (HP) seluas 2.223 Ha. Dasar terakhir yang dijadikan acuan pembentukannya, adalah SK Menhut No. 942/MenHut-II/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, yang menyatakan keseluruhan kawasan KPHL Tarakan merupakan HL seluas 7.044 Ha. Legitimasi terkini yang menopang kinerja UPTD KPH Tarakan, adalah diterbitkannya SK Men-LHK No. 6631/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Sampai Dengan Tahun 2020, dimana ditetapkannya luasan kawasan HL Kota Tarakan dengan mengakomodir Tata Batas Kawasan HL Kota Tarakan seluas 7.067 Ha. Hal ini ditopang dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 66/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Pada bentukan UPTD KPH Kota Tarakan, dimana ada 2 (dua) unit pengelolaan yang berada di bawah kewenangan UPTD KPH Kota Tarakan, yakni KPHL Unit VI Tarakan, KPHP Unit VIII Delta Kayan. Adapun, sesuai SK Men-LHK RI No. SK.9413/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara Sampai Dengan Tahun 2018, luasan KPHP Unit VIII Delta Kayan adalah seluas sekitar 199.791 Ha.