TARAKAN - Kamis (26/2) pagi, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menyerahkan Bantuan Alat Ekonomi Produktif (BAEP) kepada perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Taka Ngai, Kelurahan Kampung 1/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. BAEP itu sendiri merupakan hasil pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2025 menggunakan Dana Bagi Hasil - Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun 2025. Mewakili Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, penyerahan BAEP dilakukan oleh Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Agnes Noni Novita Ham Imbiri yang didampingi tim Penyuluh Kehutanan KPH Tarakan.
Penyerahan dilakukan di kawasan dekat area kelola KTH Taka Ngai, Gunung Slipi, Kampung 1/Skip. Bentuk bantuannya sendiri, antara lain mesin pencacah kompos 1 unit dan lainnya. "Diharapkan bantuan ini dapat memenuhi tujuan dari keberadaan KTH, utamanya peningkatan ekonomi masyarakat dan mendukung upaya pelestarian alam," kata Noni.
BAEP sendiri, sedianya adalah bentuk dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) yang diberikan kepada KTH untuk meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi dan pendapatan usaha. Secara konseptual, kegiatan ini termasuk dalam skema pemberdayaan ekonomi, bukan bantuan konsumtif karena fokusnya adalah productive assets yang menghasilkan nilai tambah.
"Bantuan ini, secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil, menambah nilai tambah hasil produksi, mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi wilayah," tuturnya.
(*/tim)