TARAKAN – Pengoperasian kantor Resort Pimping yang terletak di Desa Pimping, Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu, benar-benar menjadi garda depan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan untuk mengawal eksistensi pembangunan kehutanan di wilayah Unit VIII Delta Kayan.
Menurut Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, saat ini pihaknya dengan beberapa instansi terkait Tengah mencari formula yang tepat dalam pengoperasian manajemen kegiatan dan sarana-prasana di Resort Pimping.
“Kita berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, sehingga pengoperasian Resort Pimping dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Juga, tidak mengabaikan aturan main yang berlaku,” katanya.
Sembari berjalan, saat ini KPH Tarakan tetap rutin menggelar operasi patroli baik berbentuk perlindungan dan pengamanan hutan maupun pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Sesuai yang direncanakan sebelumnya, nantinya Resort Pimping akan dioperasikan dengan melibatkan seluruh JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) yang ada di KPH Tarakan. Tak hanya Polhut (Polisi Kehutanan), tapi juga Penyuluh dan PEH (Pengendali Ekosistem Hutan), termasuk TTK (Tenaga Teknis Kehutanan),” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Resort Pimping tengah dilengkapi dengan sejumlah sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasional.(*/tim)