slider

Penegakan Hukum, Opsi Utama

TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Terhadap tindak pelanggaran aturan kehutanan, utamanya perambahan lahan hutan lindung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan mengedepankan tindak penegakan hukum. Ini, tak semata-mata berbentuk opsi tunggal namun harus melalui serentetan tindakan preventif yang dilakukan intensif hingga tahap massif dengan harapan pelaku perambahan dapat dengan sadar diri untuk tidak mengulangi kesalahannya. Hal ini terungkap dalam diskusi dwi partit antara UPTD KPH Kota Tarakan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada sektor kehutanan di wilayah kerjanya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang berwenang atas penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah Tarakan, Kamis (5/1) siang. Pada pertemuan itu, Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Alvian Pakiding yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Agnes Noni Ham Imbiri beserta staf UPTD KPH Kota Tarakan lainnya menyampaikan bahwa opsi utama untuk menangani perambahan kawasan lindung di Tarakan, adalah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan. Namun, upaya tersebut sedianya diharapkan mendapatkan dukungan dari Pemkot Tarakan melalui instansi terkait agar mampu mengatasi dampak ikutan dari kegiatan penegakan hukum tersebut. Salah satu kasus perambahan yang akan digunakan opsi ini, adalah okupasi lahan hutan lindung di wilayah Kelurahan Juata Kerikil. Penegasan itu, lantaran oknum warga dengan tindakannya sudah massif dan upaya pendekatan persuasif-aktif pun tidak terlalu berdampak. Tak itu saja, pendekatan preventif berupa pemberian surat teguran pun tak membuat oknum warga bergeming. Meski penegakan hukum adalah opsi utama, berdasarkan hasil diskusi tersebut dipaparkan juga opsi lainnya yang lebih humanis dan sistematik guna mengurangi dampak sosial yang dapat timbul nantinya. Pihak DPUPR Tarakan juga menawarkan agar upaya yang akan ditempuh KPH Tarakan tersebut dapat memperoleh dukungan penuh dari Pemkot Tarakan. Dari itu, rencana yang telah disusun KPH Tarakan akan dipresentasikan sebagai isu utama pada pertemuan rutin Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Tarakan. Isu tersebut, diharapkan mampu dipahami oleh segenap institusi yang ada di TKPRD Tarakan dan mencetuskan ide atau strategi yang apik untuk menangani tindakan perambahan di wilayah lindung Tarakan. Output utamanya, adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Tarakan terkait upaya terintegrasi dan sistematik untuk penanganan perambahan liar dan pembangunan tanpa izin di wilayah hutan lindung dan sejenisnya.(*/SRMH)