slider

Rangkul Legislatif untuk Bijak Melindungi Hutan

TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Insitusi terkait atau stake holder yang memiliki keselarasan kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan, tak luput dari pantauan. Asanya, dengan keterlibatan stake holders tersebut maka kebijakan perlindungan maupun pencegahan kerusakan kawasan lindung dapat lebih terakselerasi realisasinya. Salah satu stake holder itu, adalah kalangan legislatif baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi. Pentingnya KPH Tarakan ‘merangkul’ kalangan legislatif, lantaran secara political will, legislatif sekiranya mampu memberikan saran dan masukkan yang membangun sehingga mampu mendukung atau memberikan semangat bagi KPH untuk tetap menjaga kelestarian kawasan lindung. Disamping itu, dengan berbagai latar belakang yang dimiliki kalangan legislatif, tentunya akan mampu menjadi bahan komparasi bagi KPH dalam mengambil tindakan yang tepat, cepat dan akurat tanpa menyisakan masalah lainnya. Hal inilah yang dilakukan UPTD KPH Tarakan terkait permasalahan okupasi lahan kawasan lindung secara ilegal di belakang Persemaian Permanen Tarakan, Kelurahan Juata Kerikil. Disini, UPTD KPH Tarakan melakukan rapat internal dengan DPRD Tarakan bersama PT PLN Tarakan terkait maraknya pembangunan didalam kawasan lindung tersebut. UPTD KPH Tarakan tentunya berpegang pada aturan perlindungan kawasan yang berlaku saat ini. Adu argumentasi, tentunya tak bisa dihindari. Namun, semuanya masih dalam koridor kebijakan terukur dan sistematik. Tujuannya, tidak lain adalah mencapai kesepahaman agar upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.(*/SRMH)