slider

Tak Kendur Lindungi Kawasan Lindung

TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan memiliki wilayah kerja yang berbeda dari KPH lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). KPH yang berkantor di Jalan Pangeran Diponegoro ini, memiliki 2 unit wilayah kerja yang terpisah secara geografis. Yakni, Unit VI Tarakan yang berada di Pulau Tarakan berbentuk Hutan Lindung (HL), dan Unit VIII Delta Kayan di dataran besar Pulau Kalimantan, tepatnya di wilayah Kabupaten Bulungan yang berbentuk Hutan Produksi (HP). Pun luasnya wilayah yang harus dilindungi, KPH Tarakan tak pernah mengabaikan sejengkal lahan yang menjadi kewenangannya tersebut. Namun, semua kegiatan perlindungan dan perencanaan juga memiliki nilai prioritas untuk pelaksanaannya. Saat ini, sesuai laporan kegiatan yang diperoleh dari Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, untuk kegiatan perlindungan maupun pencegahan pengrusakan kawasan lindung lebih banyak dilakukan di Unit VI Tarakan. Ini, lantaran kegiatan ilegal di HL Kota Tarakan yang terlaporkan baik secara lisan maupun tulisan cukup banyak. Tentunya, ini tak terlepas dari posisi Tarakan sebagai satu-satunya kota di wilayah Kaltara. Terkait hal tersebut, saat ini UPTD KPH Tarakan fokus untuk mengatasi perambahan lahan HL di Kelurahan Juata Kerikil, Kampung 1/Skip dan Amal. 3 kelurahan tersebut memiliki tingkat kerawanan aktivitas ilegal didalam kawasan lindung yang cukup tinggi. Teranyar, UPTD KPH Tarakan berjuang mengamankan sejumlah area kawasan HL di Juata Kerikil yang digunakan secara ilegal oleh oknum warga untuk membangun perumahan dan aktivitas lainnya. Perjuangan itu, tak hanya di lapangan tapi juga secara diplomatis bersama institusi lainnya, termasuk legislatif untuk mengambil kebijakan pelestarian kawasan lindung yang tidak mengabaikan hajat hidup orang banyak. Kepala UPTD KPH Tarakan, Alvian Pakiding menyadari bahwa untuk memastikan bahwa kawasan lindung di Tarakan terjaga, KPH Tarakan tak bisa bergerak sendiri. Tapi, butuh support dari institusi lainnya, baik pemerintahan maupun non pemerintahan termasuk warga masyarakat yang peduli dengan kelestarian hutan. “Untuk penindakan, KPH Tarakan tetap berkoordinasi dengan aparat yang berwenang lainnya. Seperti kepolisian, Gakkum dan lainnya. Harapannya, legitimasi perlindungan kawasan lindung dapat berjalan sesuai alurnya dan tidak menimbulkan persoalan baru nantinya,” tuturnya.(*/SRMH)