TARAKAN, UPTD KPH Tarakan – Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, Kamis (22/12) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syarifuddin menerbitkan surat edaran dengan perihal instruksi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Dishut dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kaltara. Dalam edaran itu, dijabarkan bahwa untuk pengadaan tahun depan agar lebih transparan dan akuntabel maka diinstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mempedomani 3 hal. Yakni, bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar tidak melakukan mark up harga satuan barang dan jasa pada suatu paket kegiatan. Lalu, wajib menggunakan pengadaan barang dan jasa melalui metode pemilihan e-Purchasing yang dilaksanakan pada barang-barang yang telah tercantum pada e-Katalog. Ketiga, untuk paket kegiatan diatas Rp 200 juta, proses tendernya harus dilakukan secara transparan dengan tidak memprioritaskan memenangkan salah satu penyedia. Tender juga harus dilakukan di awal tahun anggaran 2023.(*/SRMH)